PAGAR-ALAM,- Tidak seperti pemerintahan sebelumnya yang dinilai lemot atas adanya pemberitaan, kali Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Kota Pagaralam Daniel Nasution bergerak cepat dengan memerintahkan pihak Inpekstorat Kota Pagar Alam untuk memberi surat peringatan ke 1 kepada Camat Dempo Selatan yang secara terang-terangan telah mendukung salah satu pasangan calon Walikota Pagar Alam.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sebelumnya telah viral pemberitaan seorang oknum Camat Dempo Selatan Dwi Setiyaningsi, SE yang mendukung salah satu Paslon di kota Pagar Alam, ia seperti pura-pura tidak mengetahui aturan tersebut. Semestinya ia yang sudah menjadi ASN puluhan tahun tersebut mengetahui larangan berpolitik praktis seorang ASN, namun ia justru bersama para ASN, RT dan RW dusun Mingkik terpantau berpoto bersama dengan salah satu calon Walikota jelang Pilwako Kota Pagar Alam.
Dalam acara tersebut terlihat spanduk calon Walikota terpampang di belakang rombongan Camat Dempo Selatan, dan juga mengucapkan ikrar janji dan yel-yel satu suara untuk mendukung Cawako yang hadir acara tersebut.
Sementara itu Pj Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam saat di konfirmasi rekan media akan segera memanggil camat Dempo Selatan Tersebut.
"Akan dipanggil dan ditegur teguran 1 oleh inspektorat," tulis Pj Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam kepada wartawan selepas Shalat Jumat 6 September 2024.