PALEMBANG,- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang
Adapun dalam Perkara ini menjerat dua orang tersangka Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH dan Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023 yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang dan anggota DPRD tersebut sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah ditemukan sebesar Rp.492.104.950,00. Lalu kita langsung lakukan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum,” jelas Hutamrin, Rabu (6/8/2025).
Hutamrin mengatakan, status kedua tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah beralih ke tahanan Penuntut Umum selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.
Terkait proses dan modus operandi dalam perkara PMI Kota Palembang, Hutamrin menegaskan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.
“Modus operandinya ada uang yang dipergunakan oleh tersangka tidak sebagaimana mestinya, detailnya akan diuraikan secara lengkap dan jelas didalam dakwaan yang nanti akan dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan,” pungkasnya