Lubuk Linggau-
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan belanja modal jalan di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lubuk Linggau, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp6.696.398.859,16. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama: kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar kontrak.
Pemeriksaan uji petik yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, penyedia barang, dan Inspektorat Pemkot Lubuk Linggau menemukan bahwa 33 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.782.361.978,23. Dari total kekurangan tersebut, penyedia barang telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp560.164.553,96 ke kas daerah, meninggalkan sisa yang belum disetorkan sebesar Rp1.222.197.424,27.
Selain kekurangan volume, terdapat pula kelebihan pembayaran sebesar Rp4.914.036.880,93 yang disebabkan oleh ketidaksesuaian kualitas pada 14 paket proyek pekerjaan beton. Proses pengujian mutu beton dilakukan dengan metode core drill oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL). Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas beton yang digunakan tidak memenuhi standar yang disepakati dalam kontrak, mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2).
Dalam kesepakatan pengujian fisik yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk PPK, PPTK, penyedia, dan Inspektorat, disimpulkan bahwa 16 penyedia menerima hasil pengujian, sementara satu penyedia menolak, dan dua lainnya tidak hadir.
Kelebihan pembayaran ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah, yang seharusnya menerima barang dan jasa dengan kualitas sesuai kontrak. Selain itu, kurangnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR dan kelalaian pihak terkait dalam memeriksa hasil pekerjaan berkontribusi terhadap permasalahan ini.
Diketahui bahwa ketidaksesuaian ini juga tidak sejalan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan dokumen tender yang mengatur evaluasi kualifikasi dan kuantitas pekerjaan.
Media sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Lubuk Linggau melalui Via WhatsApp untuk mendapatkan keterangan lebih jelas namun sampai berita ini di tayangkan Achmad Asril Asri tidak memberikan jawaban.