Musi Rawas - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengalokasikan anggaran sebesar Rp532,9 miliar untuk Belanja Barang dan Jasa pada Tahun Anggaran 2023, dengan realisasi mencapai Rp497,07 miliar atau sekitar 93,27% dari total anggaran.
Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024 mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp657,52 juta terkait kekurangan volume pada 37 paket pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di tiga SKPD.
BPK menilai kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Hingga saat ini, Rp174,8 juta dari kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi masih tersisa Rp482,7 juta yang harus dikembalikan.
BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Rawas memerintahkan memproses pengembalian kelebihan pembayaran yang tersisa, yaitu Rp453,9 juta dari Dinas PUCKTRP dan Rp28,7 juta dari Dinas PUBM.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp163 juta pada 12 kontrak pekerjaan di empat SKPD. Hingga saat ini, Rp26,6 juta telah disetorkan ke kas daerah, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp136,3 juta pada delapan proyek di dua SKPD.
Permasalahan ini menyebabkan lebih saji pada laporan belanja sebesar Rp820,5 juta dan menjadi catatan penting untuk perbaikan pengelolaan anggaran.