Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Petugas Lapas Aniaya Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Resmi Lapor Kepolisi

Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:08 WIB Last Updated 2024-06-15T14:08:27Z



PEMPAT-LAWANG,- Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Empat Lawang resmi di laporkan oleh ayah korban ke Polres Empat Lawang, pada Jum'at, 14/ Juni 2024.


Sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan polisi (STPL) nomor : LP/B/138/V1/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATRA SELATAN. mengetahui A.n KA. SPKT RESOR EMPAT LAWANG Kanit 1 Roli Suganda. 


Setelah dilaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya, Indra yang merupakan Ayah korban berharap agar perkara ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak Polres Empat Lawang. 


Sebelumnya Arif pegawai Lapas tersebut di duga keras telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawa umur pada rabu 12 Juni 2024 Sekira pukul 15:00 wib. 


korban di pukul oleh oknum pelaku di bagian kepala dengan cara berulang kali dengan menggunakan besi panjang hingga korban mengalami tiga luka dibagian kepala. 


Akibat penganiayaan yang di alami, korban harus dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang untuk mendapatkan perawatan intensif dan telah usai dioperasi.



Setelah adanya pemberitaan peganiayaan terhadap anak dibawa umur tersbut, pada Jum'at malam 14 Juni 2024 sekira pukul 20:30 WIB, oknum pelaku tersebut kunjungi korban di RSUD Empat Lawang tampak arogan dan terkesan mau mengambil surat pernyataan pengakuan pelaku yang akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan korban. 


Terlihat didalam video yang direkam oleh keluarga korban, oknum pelaku tersebut terkesan mengelak, Bahwa bukan dirinya yang melakukan peganiayaan tersebut.


Diketahui sebelumnya pelaku dan kedua orang tua korban telah menandatangani surat pernyataan,  

yang isinya pelaku bertanggung jawab biaya pengobatan korban sampai pulih hingga pulang dari rumah sakit. 


Dari surat pernyataan diatas materi tersebut dapat disimpulkan bahwa benar pelaku penganiayaan anak tersebut memang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas II B Empat Lawang.


Setelah dua hari korban dirawat dan di oprasi di RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang, korban dinyatakan boleh pulang oleh pihak RSUD Empat Lawang.


Namun anehnya, saat orang tua korban meminta biaya pengobatan anaknya melalui pesan whatsapp kepada pelaku, pelaku tidak mau membayarnya dan menyuruh korban untuk pergi begitu saja dari rumah sakit tersebut dengan cara kabur. 


BERIKUT PESANNYA WhatsApp yang dikirim oleh pelaku " Balek lah bae, Tingalkan bae rumah sakit o, bukan rumah sakit daerah man sampai 6 juta o." Tulis Pelaku


Terpisah, Herman Hamza, SH., MH pengacara kondang dan juga sebagai penasehat hukum Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI-Empat Lawang) mengencam keras adanya penganiayaan anak di bawah umur tersebut.


" jika benar baju biru langit itu terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur, Peraturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80, Kalau korbannya anak dibawah umur. ini termasuk delik umum, jadi orang tuanya tetap melaporkan ke Polisi, nanti kalau dia ingin bedamai bersedia bertanggung jawab itu hal yang wajar, tetapi perbuatannya yang dilakukan pelaku tetap di proses secara hukum, (perdamaian tidak mengugurkan tindak pidana), ini delik umum, aturan hukum positif sangat jelas, " tegas Herman Hamzah, SH., MH.


Ia juga berharap kepada pihak kepolisian Polres Empat Lawang untuk dapat tegas menindaklanjuti kasus anak dibawah umur ini.

" Jangan sampai ini menjadi preseden buruk, pihak kepolisian khususnya penyidik harus tegas dalam hal menindak lanjuti laporan, terkait korban nya adalah anak dibawah umur, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa dan harus ada perlindungan khusus dan diakomodir oleh negara hak-hak nya tersebut." 


Sementara itu organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI Empat Lawang) juga berharap kepada pihak kepolisian Polres Empat Lawang untuk dapat berkejaran secara profesional dalam memenangi kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini.

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update