Langsung ke konten utama

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tak Tersentuh Hukum, Apakah Berdamai Bisa Hilangkan Pidana?



EMPAT-LAWANG,- Penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai tindakan yang disengaja untuk menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisinya dapat bervariasi di kalangan ahli hukum, secara umum, penganiayaan merujuk pada kekerasan fisik terhadap individu.


Kekerasan terhadap anak dapat dibagi menjadi tiga jenis utama:


1. Kekerasan fisik: termasuk pukulan, tamparan, dan mencubit.

2. Kekerasan verbal: meliputi cacian, ejekan, celaan, dan ancaman.

3. Kekerasan psikologis:*

 termasuk pelecehan seksual, fitnah, dan pengucilan.


Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:


1. Adanya unsur kesengajaan.

2. Adanya perbuatan yang dilakukan.

3. Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

4. Adanya akibat yang menjadi tujuan dari perbuatan tersebut.


Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.


Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang petugas Lapas Kelas II B Empat Lawang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di RSUD Empat Lawang. Meski bukti kekerasan tersebut sudah jelas, termasuk surat pertanggungjawaban dari pelaku dan kesepakatan perdamaian dengan keluarga korban, pihak berwenang belum memberikan kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap pelaku.


Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 15:00 WIB di sekitar Lapas Kelas II B Empat Lawang dan telah menjadi perbincangan viral di masyarakat setempat.


Handoko, seorang warga Empat Lawang, menyerukan kepada Polres Empat Lawang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Menurutnya, tindakan hukum yang tegas diperlukan sebagai pembelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak terulang di wilayah tersebut.


"Saya telah mengetahui kasus ini selama seminggu, namun saya heran mengapa belum ada kejelasan dari pihak berwenang. Bukti sudah ada dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saya berharap pihak kepolisian memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak, tidak peduli siapa pelakunya," ujar Handoko.


Kasus penganiayaan anak di bawah umur adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Postingan populer dari blog ini

Kepala Desa Padang Bindu Diduga Korupsi Dana Desa Besar-besaran, APH Harus Segera Bertindak

EMPAT LAWANG,-  Kepala Desa Padang Bindu kecamatan Pendopo Barat, kabupaten Empat Lawang Diduga kuat oleh masyarakat setempat lakukan korupsi Dana Desa besar-besaran, Hal itu karna dari laporan pengunaan dana desa pada tahun 2023 sampai 2024 diduga tak kunjung dikerjakan. Dikutip dari laporan pengunaan dana desa Pada tahun 2023 pemerintah desa Padang Bindu telah melaporkan pengunaan dana desa sebagai berikut : Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 117.800.300 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.047.100 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 89.705.490 Keadaan Mendesak Rp 118.800.000 Tahun 2024 : Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 22.170.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Draina...

Wujudkan Generasi Emas 2045, Dapur SPPG F Trikoyo Musi Rawas Resmi Beroperasi: Fokus Gizi dan Ekonomi Lokal

MUSI RAWAS – Sumselinfo.com Komitmen nyata dalam mempercepat peningkatan kualitas gizi nasional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan resmi dimulai di Kabupaten Musi Rawas Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sumatera Selatan bersama Yayasan Subur Sakti Silampari melaksanakan soft launching dan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) F Trikoyo di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Kehadiran unit ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memastikan asupan gizi berkualitas bagi generasi muda sebagai fondasi utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Ketua Yayasan Subur Sakti Silampari, Reza Fahlevy, S.H., menegaskan bahwa operasional SPPG F Trikoyo dirancang untuk memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain fokus pada distribusi pangan bergizi, unit ini juga berperan sebagai motor penggerak ekonomi warga. "Kami ...

Pro Rakyat Kerja Nyata, Bupati Terpilih H. Joncik Muhammad hapus Anggaran Mobil Dinasnya untuk Pelunasan BPJS

EMPAT LAWANG,  – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya. Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah.  Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan. “ yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yan...