Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tak Tersentuh Hukum, Apakah Berdamai Bisa Hilangkan Pidana?

Kamis, 20 Juni 2024 | 22:16 WIB Last Updated 2024-06-20T15:20:53Z



EMPAT-LAWANG,- Penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai tindakan yang disengaja untuk menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisinya dapat bervariasi di kalangan ahli hukum, secara umum, penganiayaan merujuk pada kekerasan fisik terhadap individu.


Kekerasan terhadap anak dapat dibagi menjadi tiga jenis utama:


1. Kekerasan fisik: termasuk pukulan, tamparan, dan mencubit.

2. Kekerasan verbal: meliputi cacian, ejekan, celaan, dan ancaman.

3. Kekerasan psikologis:*

 termasuk pelecehan seksual, fitnah, dan pengucilan.


Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:


1. Adanya unsur kesengajaan.

2. Adanya perbuatan yang dilakukan.

3. Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

4. Adanya akibat yang menjadi tujuan dari perbuatan tersebut.


Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.


Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang petugas Lapas Kelas II B Empat Lawang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di RSUD Empat Lawang. Meski bukti kekerasan tersebut sudah jelas, termasuk surat pertanggungjawaban dari pelaku dan kesepakatan perdamaian dengan keluarga korban, pihak berwenang belum memberikan kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap pelaku.


Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 15:00 WIB di sekitar Lapas Kelas II B Empat Lawang dan telah menjadi perbincangan viral di masyarakat setempat.


Handoko, seorang warga Empat Lawang, menyerukan kepada Polres Empat Lawang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Menurutnya, tindakan hukum yang tegas diperlukan sebagai pembelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak terulang di wilayah tersebut.


"Saya telah mengetahui kasus ini selama seminggu, namun saya heran mengapa belum ada kejelasan dari pihak berwenang. Bukti sudah ada dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saya berharap pihak kepolisian memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak, tidak peduli siapa pelakunya," ujar Handoko.


Kasus penganiayaan anak di bawah umur adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update