Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Harta Kekayaan Ketua DPRD Lubuklinggau Melonjak Drastis Dari Tahun Ke Tahun, Hingga Capai Rp1,23 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 23:16 WIB Last Updated 2024-05-13T16:16:04Z



LUBUKLINGGAU, - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya, menunjukkan kenaikan drastis dalam harta kekayaan dari tahun ke tahun.


Dalam laporan terakhir yang diajukan pada 19 Januari 2024 untuk tahun 2023, H. Rodi Wijaya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp. 1.230.500.000. Nilai ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu Rp. 1.138.500.000 pada tahun 2022.


Peningkatan harta kekayaan ini terlihat jelas dalam rincian laporan LHKPN yang diumumkan setiap tahun. Pada tahun 2018, total harta yang dilaporkan adalah Rp. 1.096.500.000, yang meningkat menjadi Rp. 1.100.000.000 pada tahun 2019. Lalu, pada tahun 2020, nilai harta kekayaan menurun menjadi Rp. 348.500.000, sebelum melonjak tajam menjadi Rp. 1.138.500.000 pada tahun 2022.


Dalam laporan tahun 2023, H. Rodi Wijaya melaporkan bahwa harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp. 1.910.000.000 dan alat transportasi serta mesin senilai Rp. 270.000.000.


Melihat fenomena ini Sancik selaku ketua umum komunitas masyarakat silampari (KANTI) sangat menyangkan ketidak patuhan dan ketransparanan pejabat publik dalam melaporkan LHKPN.


“ Ini menunjukan diduga ketidakpatuhan H. Rodi Wijaya terhadap UU. Bagaimana dengan agenda H. Rodi Wijaya yang digaungkan salah satu kandidat yang diusungkan partai sebagai calon Walikota Lubuklinggau, tentunya atas diduga ketidak jujurnya dalam menyampaikan LHKPN seorang pablik pigur, salah satu faktor yang dapat mengurangi minat bahkan dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin Kota Lubuklinggau akan datang," Ujar Sancik kepada awak media Senin (13/5/2024)


Tak hanya itu sancik juga menjelaskan bahwa setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaanya kepada negara.


"Sedangkan Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dan dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara ," tegasnya


selain dari LHKPN menjadi instrumen dalam mengukur aksebilitas dan transparansi PN (Penyelenggara Negara), alat pencegah terjadinya tindakan korupsi atau setidaknya dapat memantau pertumbunhan harta yang dilaporkan setiap tahunnya. (TIM

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update