LAHAT, - Peringatan keras datang dari Ketua Gerakan Cintai Lahat, Mahendra Reza Wijaya, yang menyoroti langsung para pengusaha angkutan dan pemilik tambang batu bara di Kabupaten Lahat.
Mahendra menegaskan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan sudah sangat jelas:
batas waktu truk batu bara boleh melintas di jalan umum hanya sampai 1 Januari 2026.
Kini sudah memasuki bulan November 2025, artinya tinggal sekitar satu bulan setengah lagi sebelum aturan itu benar-benar berlaku penuh.
Dalam pernyataannya, Mahendra memberi ultimatum tegas kepada para pengusaha dan sopir truk batu bara agar tidak lagi menggunakan jalan umum setelah batas waktu tersebut berakhir.
“Kalau sudah waktunya habis, tapi masih ada yang nekat lewat jalan umum, saya tidak akan segan untuk menyetop langsung truk-truk batu bara itu di lapangan,” tegas Mahendra.
Ia juga menekankan bahwa setiap angkutan batu bara wajib menggunakan jalur hauling, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku — bukan jalan umum yang sehari-hari dipakai masyarakat.
Lebih lanjut, Mahendra juga mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan ini, agar tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Jangan tunggu masyarakat bergerak. Kalau sudah ada aturannya, jalankan! Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan dan kenyamanan warga Lahat,” pungkasnya.
Dengan peringatan ini, publik kini menanti langkah nyata pemerintah provinsi dan aparat terkait — apakah aturan pembatasan angkutan batu bara ini akan benar-benar ditegakkan di lapangan, atau kembali sekadar jadi surat tanpa tindakan.

