Kegagalan Perusahaan Memicu Perlawanan
PT ELAP dan PT KKST, yang bermitra dengan Koperasi Plasma Empat Lawang Emas dan Koperasi Lintang Pinang Abadi, dilaporkan telah gagal memenuhi sejumlah kewajiban pokok sesuai kesepakatan kemitraan. Kegagalan ini memicu perlawanan keras dari pihak koperasi, antara lain karena perusahaan:
- Tidak mengelola kebun plasma sesuai standar.
- Tidak menyediakan lapangan kerja bagi anggota koperasi.
- Gagal membeli seluruh Tandan Buah Segar (TBS) plasma sesuai harga ketetapan Menteri Pertanian.
- Tidak merealisasikan pelatihan dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
- Timbulnya laporan utang koperasi yang membengkak tanpa konfirmasi.
Perlawanan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Andika bukan hanya melalui aksi massa, tetapi juga ditempuh melalui jalur resmi pemerintahan, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Parlemen dan penurunan Tim Audit Independen.
Kontroversi Penangkapan di Luar Wilayah Hukum
Saat perlawanan ini tengah berlangsung, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, ditangkap oleh Tim dari Polda Sumatera Selatan di Palembang pada Jumat, 14 November 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Penanganan kasus oleh aparat Polda, yang seharusnya berada di wilayah hukum Polres Empat Lawang, memicu pertanyaan kritis:
"Mengapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang ini diambil alih oleh Polda? Apakah ini menunjukkan adanya keraguan manajemen PT SSP terhadap penanganan di tingkat Polres, ataukah ada indikasi kekuatan/beking tertentu di Polda Sumsel yang dimiliki oleh pihak perusahaan?"
Kriminalisasi ini dikhawatirkan menjadi bentuk arogansi PT KKST/ELAP terhadap masyarakat setempat, terutama mengingat perusahaan ini dinilai nihil kontribusi terhadap pembangunan daerah. Hal ini terungkap dalam forum mediasi yang dihadiri oleh berbagai dinas di lingkungan Pemkab Empat Lawang.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang mengeruk hasil bumi di tanah Empat Lawang justru nihil kontribusi terhadap daerah?” ujar Rizki.
Desakan KREL: Cabut IUP dan Hentikan HGU PT SSP
Atas dasar sengketa, dugaan kriminalisasi, dan minimnya kontribusi, Koalisi Rakyat Empat Lawang untuk Reforma Agraria (KREL) mendesak Pemerintah Pusat dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan tegas:
- Melakukan Gelar Perkara secara nasional.
- Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT SSP.
- Menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT SSP yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi maupun keadilan ekologis bagi masyarakat setempat.
KREL menegaskan bahwa tindakan pemidanaan terhadap Ketua Koperasi di tengah sengketa ini harus diusut tuntas agar kasus agraria tidak berakhir menjadi alat untuk membungkam perlawanan masyarakat yang menuntut haknya. (Red)
