EMPAT-LAWANG, – Keresahan mendalam kini menyelimuti para narapidana di Lapas Kelas II B Empat Lawang. Bukan hanya persoalan masa hukuman, tapi kini mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat yang kian meresahkan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah mantan narapidana yang telah bebas, membenarkan adanya praktik tak manusiawi itu. Pengurusan sidang pembebasan bersyarat, yang seharusnya menjadi hak hukum setiap narapidana, justru diduga ‘dijual’ oleh oknum dalam tubuh Lapas.
“Dari sidang Linmas saja, kami sudah dimintai Rp200 ribu. Belum lagi untuk pengurusan SK pembebasan, bisa tembus sampai Rp1 juta lebih,” ujar salah satu mantan narapidana yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pungli ini diduga kuat melibatkan pihak registrasi Lapas. Ironisnya, praktik haram ini sudah dianggap “rahasia umum” di antara warga binaan. Hak yang seharusnya mereka peroleh secara sah, kini justru dibungkus dalam praktik transaksional oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Lebih dari itu, kejanggalan juga terjadi dalam proses pemindahan narapidana. Narapidana yang menerima vonis berat seharusnya dipindahkan ke Lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi, salah satunya ke Lapas Palembang. Namun, hal mencurigakan terjadi saat seorang narapidana berinisial Mus Mulyadi justru tidak dipindahkan.
“Kami mencium ada dugaan setoran uang agar Mus Mulyadi tetap di Lapas Empat Lawang dan tidak dipindahkan,” beber sumber yang sama.
Pertanyaan besar kini muncul: Apakah benar uang bisa “membeli perlakuan khusus” di balik jeruji besi?
Kasus ini harus menjadi atensi serius bagi Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam reformasi birokrasi penegakan hukum.
Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri terkait telah mencanangkan komitmen pemberantasan praktik pungli dan korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Maka, praktik kotor yang merugikan narapidana ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
Kami mendesak agar Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang mengambil langkah tegas. Bersihkan institusi dari oknum zolim yang menyiksa hak narapidana!
Kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan hanya akan pulih jika transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya slogan kosong Belakang.
Untuk meperimbang pemberitaan atas adanya dugaan pungli di Lapas kelas II B Empat Lawang, beberapa awak media telah berusaha mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, namun sampai berita ini ditayangkan para awak media belum menerima balasan pesan yang telah di kirimkan. (SI)