EMPAT LAWANG, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar Bimbingan Teknis Implemetasi Aplikasi SIWASLIH pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang pasca putusan Mahkama Konstitusi Tahun 2025, di Gedung Serbaguna Pemkab Empat Lawang, Kamis (17/04).
Bimtek ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman teknis seluh Pengawas TPS, PKD dan Panwascam dalam mengawal PSU Pilkada pasca putusan MK tahun 2025 di Kabupaten Empat Lawang.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain menekankan agar seluruh peserta mengikuti bimtek ini dengan serius, belajar dengan sungguh-sungguh jika ada yang kurang dimengerti jangan sungkan untuk bertanya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya memberikan materi.
"Aplikasi ini adalah alat utama kita untuk mendokumentasikan pengawasan secara cepat dan akurat. Pastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat, jadi pahami betul-betul cara pengaplikasiannya nanti, jika ada yang kurang paham silakan ditanyakan." Ujar Rodi dalam sambutannya.
Selain itu Rodi juga mengingatkan, karena sekarang adalah tahapan masa tenang, maka dipastikan sudah tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Jika masih ada APK yang terpasang hendaklah ditertibkan.
"Ingat, kita melakukan penertiban APK bukan perusakan. Jika di lapangan masih ada APK yang terpasang pada tahapan masa tenang ini, kita turunkan dengan tertib, jangan sampai melakukan perusakan dengan arogan." Tegas Rodi.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan meminta agar PTPS benar-benar ikut memeriksa pemilih yang datang ke TPS harus sesuai dengan DPT yang tertera. Hal itu selaras dengan Surat dari KPU RI nomor 626 Tahun 2025 tentang siapa saja pemilih yang berhak memilih pada PSU Pilakada 19 April mendatang.
"Pemilih yang berhak memilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang sama dengan yang digunakan pasa tanggal 27 November 2024 kemarin. Jadi PTPS harus benar-benar mengawasi ini, agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak diinginkan. Sehingga tidak terjadi PSU-PSU lainnya". Kata Kurniawan.
Pada kesempatan itu juga, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Dra Massuryati dalam arahannya mengatakan agar PTPS dan PKD harus bekerja profesional dan memahami aturan.
"PTPS adalah ujung tombak pengawasan pada hari pelaksanaan PSU nanti. Maka PTPS harus benar-benar memahami atauran tentang hak, kewajiban dan kewenangan, dan PKD harus bisa bertanggung jawab terhadap PTPSnya masing-masing sehingga keduanya dapat bekerja secara profesional. " Ujar Massuryati.
Ia juga menekankan pengawa pemilu harus menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara.
"Penyelenggara jangan sampai merusak integritas pemilihan. Penyelenggara masih punya hak pilih, silakah tentukan pilihan di bilik suara, tapi dalam menjalankan pekerjaan penyelenggara harus netral. Jangan ikut-ikut jadi pemain yang membuat kisruh natinya. Tegasnya.
Pada Bimtek ini, dibekali cara pengimplementasian aplikasi Siwaslih mulai dari cara mengunduh, registrasi, pengisian hingga benar-benar memahami. Selain itu juga peserta diberikan penjelasan tentang pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan form kejadian khusus pada setiap tahapan.