Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berupaya Untuk Mengelak Atas Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Kini Berujung Perdamaian, Namun Kasus Tetap Berjalan

Selasa, 18 Juni 2024 | 13:24 WIB Last Updated 2024-06-18T06:24:23Z



EMPAT-LAWANG,- Lika-liku upaya telah dilakukan oleh oknum Petugas Lapas Kelas II B Empat Lawang agar tidak bertanggung jawab serta lepas dari hukum pidana penganiayaan yang telah ia dilakukannya kepada anak di bawah umur, kini pelaku mengakui dan berujung perdamaian.


Hal itu dapat dibuktikan karenakan sebelumnya pelaku perna membuat surat pernyataan diatas materai, atas pertanggungjawaban pengobatan luka yang dialami oleh korban.


Namun sayangnya, surat perjanjian yang dibuat oleh oknum pelaku tersebut tidak di tepati.


Setelah dua hari korban dirawat dan dioprasi diRSUD Empat Lawang, pelaku tidak mau membayar biaya pengobataan korban, malah oknum pelaku tersebut menyuruh korban kabur begitu saja dari rumah sakit tersebut.


Setelah viral di media sosial atas penganiayaan anak di bawah umur tersebut, pada Jum'at malam 14 Juni 2024 sekira pukul 20:30 wib, pelaku langsung mendatangi korban di RSUD Empat Lawang, guna untuk meminta surat perjanjian yang ia buat kepada keluarga korban dengan arogan.


Kearoganan oknum pelaku tersebut kembali viral di media sosial, hingga menuai banyak komentar dari masyarakat, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya hingga berujung perdamaian. pada Sabtu malam 15 Juni 2024


Sementara itu Herman Hamza, SH., MH yang merupakan pengacara wong cilik mengencam keras atas adanya penganiayaan anak di bawah umur tersebut, ia menuturkan bahwa permohonan maaf pelaku dan perdamaian terhadap korban tidak menghilangkan atau mengugurkan kejahatan yang pernah pelaku lakukan.


" Peraturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80, Kalau korbannya anak dibawah umur ini termasuk delik umum, jadi orang tuanya tetap melaporkan ke Polisi, nanti kalau dia ingin bedamai bersedia bertanggung jawab itu hal yang wajar, tetapi perbuatannya yang dilakukan pelaku tetap di proses secara hukum, (perdamaian tidak mengugurkan tindak pidana) aturan hukum positif sangat jelas, " terang Herman Hamzah, SH., MH.


Ia juga berharap serta akan berkoordinasi kepada pihak kepolisian Polres Empat Lawang untuk dapat tegas menindaklanjuti kasus penganiayaan  anak dibawah umur ini


" Jangan sampai ini menjadi preseden buruk, pihak kepolisian khususnya penyidik harus tegas dalam permasalahan ini, terkait korban nya adalah anak dibawah umur, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa dan harus ada perlindungan khusus dan diakomodir oleh negara hak-hak nya tersebut." Harapnya


https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update