PALI | www.sumselinfo.com
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten PALI menyarankan RT/RW untuk netral dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Meski belum ada aturan yang melarang ketua RT atau Ketua RW untuk terlibat dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses (timses), namun himbauan tersebut lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Bermartabat.
Kegiatan yang bertempat di aula Hotel Hafizta, diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi hingga organisasi kemahasiswaan.
Menurut Fardinan, RT dan RW dilarang menjadi timses, karena mereka itu harus bekerja secara independen.
Tidak boleh berpihak. Ditakutkan, ketika terjadi konflik di lingkungannya, makanya RT dan RW harus menjadi mediator dan stabilator.
"Kalau RT atau RW yang sudah terlibat menjadi timses salah satu peserta Pemilu, maka tidak akan independen lagi mereka bekerja, "Ujarnya, Jum'at (6/10/2023).
Untuk itu, Fardinan menyarankan untuk kelancaran tugas bersama dan keleluasaan dalam bekerja, sebaiknya dipilih salah satu.
"Mau pilih jadi timses ataupun ikut caleg, atau tetap menjadi penyelenggara pemerintahan. Untuk menghindari konflik kepentingan. Memang sekali lagi kami sampaikan, tidak ada aturan yang melarang atau mengikat. Tapi lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan,"terangnya.