EMPAT LAWANG,– Penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini mendadak jadi sorotan publik
Pasalnya, tiga orang yang sebelumnya diamankan polisi disebut-sebut warga sekitar diduga telah dilepaskan dengan tebusan uang sebesar Rp 30 juta.
Informasi ini mencuat setelah beberapa warga setempat memberikan keterangan. Mereka menyebut dugaan adanya uang yang dibayarkan agar ketiga orang tersebut bisa keluar.
Sebelumnya, unit Pidum yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Julius melakukan penggerebekan pada Jumat 13 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek yang berada di lokasi sabung ayam.
Namun dari berbagai sumber yang dihimpun, diduga beberapa motor disebut sudah dikeluarkan dengan tebusan nominal pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kabar dilepasnya tiga orang berinisial ZR, AM, dan RD dibenarkan oleh sejumlah warga. Salah satunya warga berinisial M.
"Ada yang bilang Rp 10 juta satu orang, motor juga ada yang sudah dikeluarkan," kata M singkat, Minggu (15/2/2026).
Kanit Reskrim Ipda Yulius saat di konfirmasi terkesan membantah adanya uang tebusan 30 juta untuk melepaskan ke tiga orang pelaku perjudian sabung ayam, dan uang ratusan ribu hingga jutaan untuk mengeluarkan kendaraan sepeda motor yang berhasil juga diamankan.
“Motor yg mana yang dilepas? Isu itu janganlah dipelintir isu, ini terkait org pers yang berupaya minta bantu kendaraan keluarga nya yg tidak ada surat ya. Saya sesuai perintah pimpinan. Silahkan pemilik mengambil kendaraan dengan membawa surat2 bukti kepemilikan berupa stnk dan BPKB saja .serta yang membawa kendaraan tersebut ke lokasi sabung untuk dimintai keterangan perihal siapa aktor dibalik dibukanya sabung ayam tersebut. siapa yang memberi ijin kegiatan tersebut, Karena 3 orang yang tertangkap itu cuman pemain bukan bandar nya, jadi kami sesuai aturan KUHAP mereka tidak di tahan (wajib lapor ) karena ancaman penjara dibawah 5 (lima ) tahun sesuai pasal 427 KUHP UU NO 1 2023. untuk berkas tetap berjalan dan akan kita naikan sampai persidangan.” jelas Ipda Yulius.
Hingga kini polemik dugaan adanya uang puluhan juta tersebut masih jadi perbincangan warga. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
