JAMBI, Sumselinfo.com – Jumariah, mantan Kepala Dusun IV Desa Batu Gajah, kecamatan Rupit kebupaten musi rawas Utara (Muratara) akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatannya terhadap Kepala Desa batu gajah dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang bernomor surat Palembang Nomor 04/G/2025/PTUN.PLG tanggal 30 Mei 2025 yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Palembang Nomor 33/B/2025/PT.TUN.PLG. tanggal 17 Juli 2025.
Kendati demikian kepala desa batu gajah di sinyalir abaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum jumariah Dian Burlian,SH ,MA kepada awak media hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepala Desa Batu Gajah. Surat pemberitahuan dan somasi sudah dilayangkan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa, BPD, camat, PMD, hingga Bupati Muratara.
"Hanya BPD Desa Batu Gajah yang sudah memberikan rekomendasi kepada Kades untuk melaksanakan putusan PTUN Palembang," tegas Dian, yang akrab disapa Bang Dian.
Karena tidak ada itikad baik untuk melaksanakan putusan, Bang Dian menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
"Sebagai warga negara yang dilindungi hukum, kami pasti akan menempuh jalur hukum. Kali ini, kami akan menempuh jalur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Jumariah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Batu Gajah harus bertanggung jawab atas kebijakan sepihak dan tidak mendasar yang telah diambilnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Batu Gajah maupun kuasa hukumnya, M. DAUT, SH., belum bisa dimintai tanggapan.
Berikut adalah Isi dari Putusan Pengadilan
Dalam putusannya, pengadilan memutuskan beberapa hal penting:
* Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Jumariah.
* Membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Nomor: 430/289/Pemdes/BG/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang memberhentikan Jumariah dari jabatannya.
* Mewajibkan Kepala Desa untuk membatalkan surat pengangkatan Kepala Dusun IV yang baru.
* Mewajibkan Kepala Desa untuk merehabilitasi dan mengembalikan harkat, martabat, serta jabatan Jumariah seperti semula.
* Menghukum Kepala Desa untuk membayar seluruh biaya perkara.