Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Berpihak Ke Partai Politik Dan Jual Beli Jabatan Serta Proyek. Ratusan Massa Lakukan Aksi Damai Di KEMENTERIAN Minta Copot PJ Bupati Lahat

Jumat, 08 Maret 2024 | 21:37 WIB Last Updated 2024-03-08T14:58:36Z



LAHAT,- Hari ini kamis 7 maret 2024 ormas GRPK-RI aksi demo damai jilid 2 didepan kantor kementerian dalam negeri republik indonesia diketuai orator aksi Saryono Anwar, SE,Wiranto, Azhari, ⁠Alfayed, Patria, Syahril dan ketua umum ormas GRPK-RI Deddi fasmadhy satiadharmanto, S.AP, M. AP,  CAM, CPM, CPAdj, yang masa kurang lebih 200 orang.


Orasi langsung dibuka oleh Saryono Anwar menyampaikan didepan gedung kementerian dalam negeri republik indonesia, Copot dan ganti Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid dikarnakan tidak

mampu menjalanakan tugas dan memimpin Masyarakat Kabupaten Lahat.


"Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid tidak netral dan memihak ke salah satu partai waktu pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 lalu.


"Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid jual beli jabatan dan proyek Pembangunan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.ujar Saryono 


"Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid membocorkan buku nota belanja Tahun Anggaran 2024 kepada salah satu partai.


"Diduga kepala desa tidak punya ijazah bisa Kepala Desa di Kabupaten Lahat. Diduga Kepala Desa di Kabupaten Lahat sudah ada SK Bupati tidak dilantik dan diganti dengan PJS lain. 


"Diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa yang diangkat bukan berdasarkan usulan dari pihak Kecamatan dan rekomendasi dari BPD (hasil masyarakat). 


"Diduga pemilihan Pj. Kepala Desa tidak melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, berdasarkan rekomendasi lisan assisten 1 (satu). 


"Diduga Adanya dugaan indikasi gratifikasi terkait pengangkatan Pj Kepala Desa. Diduga Pj Kepala Desa yang diangkat sebaiknya mengedepankan latar belakang pemerintahan. 

Menurut Saryono Orasi didepan kantor kementerian dalam negeri disambung oleh Wiranto selaku orator aksi, Diduga Pj. Kepala Desa di 16 Kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan

12. Hal lain terkait :

a. Diduga Notulen hasil rapat dialog dengan.

Pj. Kepala Desa tanggal 19 Januari 2024

terkait Pengangkatan Pj. Kepala Desa

tidak diperoleh.

Diduga ASN melakukan kampanye pemilu.

Diduga Kebanyakan Pj. Kepala Desa  

berdomisili di luar Kabupaten tempat bertugas. 


"Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP. 


"BPMDES Lahat Darul Efendi S.E Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP. 


"Pj Bupati Lahat Muhammad Farid Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257.tegas Wiranto 


Habis menyampaikan orasi didepan gedung kementerian dalam negeri republik indonesia , orator aksi Saryono Anwar, Wiranto acos, m.ependi, immang langsung diterima perwakilan dari kementerian dalam negeri republik indonesia untuk Audensi diruangan yang sudah di pasilitas.


Jawaban Dari Kemendagri bahwa laporan waktu demo yang lalu sudah diproses dan sudah disampaikan ke inspektorat Kemendagri tinggal nunggu team dari inspektorat bergerak dan pasti akan diproses sesuai dengan SOP kami.hasil rapat yang disampaikan dari kementerian dalam negeri republik indonesia kata Saryono Anwar. (Fredy

https://i.ibb.co/CKNpkCH/20240301-140311.jpg
×
Berita Terbaru Update